Postingan

Menampilkan postingan dengan label macam-macam hukum

Macam-macam Hukum

Menurut Drs. C.S.T. Kansil, S.H hukum digolongkan menurut sumber, bentuk, tempat berlakunya, waktu berlakunya, cara mempertahankan, sifatnya, wujudnya, dan isinya. Pembagian hukum dalam beberapa golongan hukum yaitu: a. Menurut sumbernya Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam: 1)    Undang-undang ( wettenrech ) : Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. 2)    Kebiasaan ( gewoonte-en adatrech ) : Kebiasaan adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat). 3)     Traktat ( tractaten recht ) : Traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidang politik dan ekonomi. 4)    Yurisprudensi ( yurisprudentie recht ) : Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesu...